Rabu, 16 Juli 2008

BUNG HATTA dan PASAL 33 UUD 1945

Bonnie Setiawan
Institute for Global Justice (IGJ)

Ringkasan Pembukaan UUD 1945
Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
Segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia harus dilindungi
Kesejahteraan umum harus dimajukan
Kehidupan bangsa harus dicerdaskan
Bangsa Indonesia harus ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Bab XIV Kesejahteraan Sosial

Pasal 33
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara

Penjelasan Pasal 33 UUD 45
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 (Amandemen ke-4 tahun 2002)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Pasal 34 (Amandemen ke-4 tahun 2002)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

Arti Pasal 33 menurut BPUPKI
Panitia Keuangan dan Perekonomian bentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh Mohammad Hatta merumuskan pengertian dikuasai oleh negara sebagai berikut:
(1) Pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur dengan berpedoman keselamatan rakyat; (2) Semakin besarnya perusahaan dan semakin banyaknya jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya karena semakin besar mestinya persertaan pemerintah;(3) Tanah … haruslah di bawah kekuasaan negara; dan (4) Perusahaan tambang yang besar … dijalankan sebagai usaha negara

Arti Pasal 33 menurut MK
Penafsiran mengenai konsep penguasaan negara di Pasal 33 UUD 1945 juga dapat dilihat dalam Putusan MK mengenai kasus-kasus pengujian undang-undang terkait dengan sumber daya alam. Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Perkara UU Migas, UU Ketenagalistrikan, dan UU Sumber Daya Air (UU SDA) menafsirkan mengenai “hak menguasai negara (HMN)” bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara hanya merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoundendaad)

Pemikiran Ekonomi Bung Hatta (1)
Pemikiran ekonomi Mohammad Hatta bertolak belakang dengan mazhab neo-klasik. Menurut Sritua Arief, Hatta adalah seorang ekonom strukturalis. Menurut Hatta, Pasar yang liberal dan sistem Kapitalisme telah menciptakan kesengsaraan masyarakat luas, karena sistem ini hanya dinikmati golongan kecil elit, sementara golongan masyarakat banyak diabaikan atau menurut istilah Hatta "ditindasinya".

Hatta menempatkan pentingnya norma sosial masyarakat, institusi negara, dan faktor-faktor non-ekonomi lainnya dalam pembangunan ekonomi.
Hatta dalam bukunya “krisis ekonomi dan kapitalisme” (1934) menekankan gejala krisis dan konjunktur adalah "penyakit" yang dibawa setelah dunia masuk ke era kapitalisme. Negara-negara yang menggantungkan sepenuhnya pada dunia industri, akan rentan terhadap krisis maupun konjunktur. Karena itu Hatta berkesimpulan bahwa sektor- sektor yang sifatnya tidak membutuhkan modal tinggi seperti industri kecil (Hatta mengungkapkan dengan sektor pertukangan) ataupun pertanian haruslah dipertahankan.

Pemikiran Ekonomi Bung Hatta (2)
Bung Hatta menegaskan perlunya kemandirian ekonomi dengan cara segera merestruktur perekonomian Indonesia, merubah Indonesia dari posisi “export economie” di masa jajahan, yang menempatkan Hindia Belanda sebagai onderneming besar dan penyediaan buruh murah dengan cara-cara eksploitatif, menjadi perekonomian yang mengutamakan peningkatan tenaga beli rakyat dan menghidupkan tenaga produktif rakyat berdasar kolektivisme, yang artinya “sama sejahtera”. (“Ekonomi Indonesia di Masa Datang”, Pidato Wakil Presiden RI tanggal 3 Februari 1946)

Bung Hatta memberikan patokan-patokan bagi hutang luar negeri ( Tracee Baru, Universitas Indonesia, 1967), yaitu “bahwa setiap hutang luar negeri harus secara langsung dikaitkan dengan semangat meningkatkan self-help dan self-reliance, di samping bunga harus rendah, untuk menumbuhkan aktivita ekonomi sendiri. Bantuan luar negeri harus mampu membuat kita bergerak sendiri atas kekuatan sendiri, serta bersifat komplementer … jadi bersifat sementara dan pelengkap Tidak pula atas syarat politik sebagai langkah kembalinya neo-kolonialisme dan kolonialisme ekonomi”

Dalam sambutan terakhirnya kepada ISEI (sebelum wafatnya) tahun 1979, Mohammad Hatta menyatakan “…Pada masa akhir-akhir ini negara kita masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tetapi praktek perekonomian di bawah pengaruh teknokrat kita sekarang menyimpang dari dasar itu ... Politik liberalisme sering dipakai sebagai pedoman, berbagai barang penting bagi kehidupan rakyat tidak menjadi monopoli Pemerintah, tetapi dimonopoli oleh orang-orang Cina...“.

Sumber:YLBHI Kamis, 26 Juni 2008
selengkapnya......

Kamis, 03 Juli 2008

Indonesia Tanah Airku,
Tanahnya Ngontrak Airnya Beli

Nama Indonesia di mata dunia
Akan direstorasi oleh Tuhan Sehingga
Indonesia akan dihormati oleh bangsa
Bangsa di dunia

Karena tidak adanya kebijakan yang konsisten,sistimatis dan terencana untuk mengembangkan sector agricultural kita sebagai usaha untuk menolong perekonomian nasional maka tingkat kemiskinan yang semakin bertambah. Indonesia pada awal abad 19 adalah eksportor gula terbesar kedua (setelah kuba) kini berbalik menjadi importer terbesar kedua di dunia!!.

Beras yang merupakan kebutuhan sehari-hari sekarang harus import.hal yang sama terjadi pada komuditas jagung,kedelai dan buah-buahan seperti pisang,,jeruk,durian,dan mangga.kita seharusnya mencukupi kebutuhan sendiri,dan mengeksportnya,tetapi sekarang produk-produk dari luar justru membanjiri kita, tidak hanya untuk konsumsi hotel,restouran,supermarket tetapi hamper disemua sector.

Seiring dengan pertumbuhan pesat jaringan supermarket internasional di kota-kota besar sejak tahun 1990,,pada tahun 2002,nilai import buah-buahan mencapai 217 juta US$;sayur mayor 111 US$ dan tanaman hias 0,824 jutaUS$



Indonesia telah menunjukan tanda-tanda adanya banyak masalah pada aspek-aspek industrinya,bahkan sebelum krsis moneter. Eksport 4 produk unggulan : kayu lapis,tekstil jadian,dan alas kaki) stagnan selama kurun 1993-1999.Indonesia kini tertinggal jauh oleh para pesaing utama di asia timur dan kehilangan pangsa pasar untuk 20 produk eksport unggulan pada pesaing-pesaing seperti : China,korsel,Malaysia,Filipina,Thailand, dan Vietnam.

Walaupun Indonesia selalu dijelek-jelekan sebagai Negara yang banyak hutangt luar negerinnya,akan tetapi bila ditinjau dari sudut pandang potensi bangsa Indonesia termasuk nrgara yang sangaty kaya raya potensi alamnya. Kekayaan alam Indonesia yang terbesar ketiga di dunia. Seorang ahli ekonomi dunia,Philip Tose pada tahun 1996 bahkan memprediksi bahwa pada tahun 2020 Indoneia berpotensi menjaadi Negara maju dan terkaya nomor 5 di dunia menyamai Prancis (tetapi karena hambatan krisis ekonomi yang tiba-tiba, dibutuhkan 10 tahun lagi untuk mencapai target tersebut,yaitu tahun 2030).

Sebagai Negara maritim maka laut harus di utamakan karena ¾ wilayahnya merupakan lautan (5,8 juta km persegi). Kemiskinan di pesisir kian tinggi maka sumber daya laut harus diutamakan,bangun kelautan (sea building),industri kelautan (sea industry),jasa kelautan (maritime/ sea service),pertambangan lepas pantai (sea mining),transportasi kelautan (sea transportation),perikanan air laut dan air payau (sea fishery&freshwater fishery),wisata bahari (underwater vacation). Pada tahun 1998,dari bidang kelautan,produk domitik brutto nasional mencapai 20,06 %. Angka ini cukup signifikan disbanding pertanian (12,62%),pertambangan (4,21%), industri manukfaktur (19,92%) dan jasa (41,12%). Laut adalah masa depan kita semua,sejarah telah membuktikan tentang kerajaan maritime majapahit.secara geopolitik dan geostrategis, posisi Indonesia sangat menguntungkan. Indonesia terletak pada pertemuan dua arus lautan : samudera pasifik dan samudera Hindia,pertemuan dua arus lautan besar menyebabkan perairan Indonesia subur akan plankton dan kaya sumber daya ikan.


Harus diingat!!!
85% wilayah Indonesia rawan bencana
85% terjadi akibat kerusakan lingkungan
Tanpa kebijakan yang etis,
Indonesia BERESIKO BENCANA

Hutang Indonesia sebesar Rp 1.200 trilyun
1/3 APBN setiap tahunnya habis untuk membayar cicilan hutang


selengkapnya......